Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalKemenkes RI Ungkap Aturan Wajib Masker Akan Dicabut

Kemenkes RI Ungkap Aturan Wajib Masker Akan Dicabut

Bogordaily.net mengungkapkan bahwa pemerintah terkait transisi menuju COVID-19 sudah dibahas dengan para ahli sembari melihat beberapa indikator.

Sejumlah indikator yang dimaksud adalah transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, kemudian ketepatan testing dan tracing.

“Lalu laju penularan yang kita ukur dengan angka reproduksi kurang dari 1, dalam kurun waktu tertentu. Jadi ini adalah beberapa hal yang menjadi indikator kita, dalam rangka menuju situasi ,” beber juru bicara vaksinasi COVID-19, dr Siti Nadia Tarmizi, Kamis 10 Maret 2022.

Sementara protokol kesehatan seperti ditegaskan tak bakal ikut diperlonggar. Kebijakan relaksasi aturan tes COVID-19 syarat perjalanan hingga karantina dinilai dr Nadia sudah cukup ideal demi mencapai keseimbangan kesehatan dan ekonomi saat ini.

Selain itu, masyarakat masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan termasuk .

“Terkait penggunaan masker nanti kita lihat ya seperti apa, kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu,” tegas dr Nadia.

Namun, dirinya tak menutup kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan bakal dilakukan jika situasi sudah jauh membaik. dr Nadia mencontohkan jaga jarak yang dulu diberlakukan saat salat berjamaah di masa Ramadhan, mungkin saja bisa dilonggarkan.

“Kita tahu pelonggaran protokol kesehatan itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah,” tutur dr Nadia.

“Nah kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator, sehingga kemudian jaga jarak ini mungkin sudah bisa dikurangi tetapi tetap misalnya dengan menggantikan semua jemaah harus membawa sajadah,” pungkas dia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here