Friday, 19 April 2024
HomeBeritaKemenkes: Tergantung WHO, Negara Tak Bisa Tetapkan Status Endemi Sepihak

Kemenkes: Tergantung WHO, Negara Tak Bisa Tetapkan Status Endemi Sepihak

Bogordaily.net–Sejumlah negara di dunia mulai menetapkan status menjadi . Di Indonesia, statusnya kini masih , sebab menurut Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti penentuan status tersebut bukanlah kewenangan satu negara.

Endang menjelaskan, pengakhiran status menjadi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.

“Setiap negara itu tidak bisa menentukan apakah ini sudah selesai atau tidak pandeminya, karena untuk penentuan dan pencabutan itu akan dilakukan oleh emergency committee atau WHO,” kata Endang dalam diskusi BBPK Ciloto Kemenkes seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 11 Maret 2022.

Nantinya kata Endang, WHO akan memberikan rekomendasi kepada setiap negara termasuk Indonesia bagaimana menjalankan kehidupan menuju atau ketika sudah ditetapkan sebagai nanti.

“Sehingga negara itu dapat menerapkan atau mengadopsi rekomendasi tersebut yang bisa diterapkan di negaranya masing-masing sesuai konteks negara tersebut,” jelasnya.

Saat berada dalam kondisi , dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan 0 dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian COVID-19 dengan optimal.

Sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status Covid-19.

Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here