Bogordaily.net – Dua kakak beradik berusia 15 dan 14 tahun diduga membakar dapur Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Natah di Jalan Ngawen-Nglipar, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam sang kakak yang mengaku pernah menjadi korban perundungan atau bullying saat masih bersekolah di madrasah tersebut.
Selain mengaku pernah diejek oleh teman-temannya, remaja berusia 15 tahun itu juga mengaku pernah mengalami pemukulan oleh seorang guru. Namun, kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari yang bersangkutan dan belum diverifikasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, dugaan pengalaman tidak menyenangkan tersebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
“Kalau pengakuan daripada kedua pelaku ini, pelaku anak ini, mengaku pernah (jadi) korban bullying, waktu dulu 7 tahun yang lalu, menjadi korban bullying maupun ada pemukulan daripada guru. Tapi itu baru sebatas pengakuan, tapi belum kita tindak lanjuti lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto saat konferensi pers di kantornya, Jumat 21 Agustus 2026.
Saat ini, sang kakak yang berusia 15 tahun diketahui sudah tidak lagi bersekolah. Sementara itu, adiknya yang berusia 14 tahun masih tercatat sebagai siswa di MI YAPPI Natah.
“Saat ini sekarang yang kakaknya yang usia 15 tahun sudah tidak sekolah, tapi yang satunya yang adiknya masih bersekolah,” katanya.
Menurut Tri, sang kakak mengaku pernah menjadi korban ejekan dari teman-temannya ketika masih duduk di kelas 1 atau kelas 2. Kejadian tersebut disebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu, saat ia masih bersekolah di tempat yang kini menjadi lokasi pembakaran.
“Dia sempat waktu 7 tahun yang lalu, dia pernah belajar di situ, sekolah di situ, dia hanya sebatas menyampaikan dulu pernah diejek sama temannya dan dia pernah dipukul gurunya yang dulu waktu kelas 1,” katanya.
Kepada penyidik, remaja tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya menyimpan rasa jengkel dan dendam atas pengalaman yang diklaim pernah dialaminya.
“Dendam, dia hanya menyampaikan dendam, dia jengkel,” tuturnya.
Berawal dari Ajakan Sang Kakak
Polisi mengungkapkan, kedua kakak beradik tersebut membawa bahan bakar berupa solar dari rumah sebelum mendatangi lokasi.
Setibanya di madrasah, mereka kemudian menggunakan jerami dan kertas yang ditemukan di sekitar lokasi untuk menyalakan api. Api tersebut kemudian membakar bagian dapur MI YAPPI Natah.
Menurut keterangan polisi, ide untuk membakar lokasi itu muncul secara spontan ketika sang kakak mengajak adiknya.
“Spontan. Ketika itu mengajak adiknya spontan, “Kalau ini kita bakar pasti nanti jadi ramai,” katanya gitu,” jelas Tri.
Polisi masih mendalami secara keseluruhan bagaimana kedua anak tersebut menjalankan aksi pembakaran tersebut, termasuk latar belakang serta peran masing-masing.
Polisi Akan Selidiki Dugaan Bullying dan Pemukulan
Terkait pengakuan sang kakak yang mengaku pernah menjadi korban bullying dan pemukulan oleh guru, polisi menyatakan akan melakukan pendalaman.
Keterangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Akan didalami. Makanya kan kita ada pendampingan dari Bapas, dinas terkait, UPTD PPA,” ujarnya.
Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, proses penanganannya juga akan melibatkan lembaga dan pihak terkait yang memberikan pendampingan terhadap anak.
Meski terjadi kebakaran, kegiatan belajar mengajar di MI YAPPI Natah disebut tidak sepenuhnya terganggu.
Saat ini, garis polisi hanya dipasang di area yang mengalami kebakaran. Sementara ruang kelas dan bagian sekolah lainnya yang tidak terdampak sudah dapat kembali digunakan.
“Kalau yang di lokasi terbakar masih terpasang untuk police line-nya, sedangkan ruang kelas yang tidak terbakar sudah dibuka, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar,” katanya.
Dengan demikian, para siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sambil proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran terus dilakukan oleh kepolisian.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan pasal pidana terhadap kedua kakak beradik tersebut.
Tri menjelaskan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Kedua anak tersebut telah dimintai keterangan di kantor kepolisian, tetapi tidak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur.
“Kami ini kan masih taraf penyelidikan, jadi kita belum menerapkan pasal. Kami hanya sebatas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana dan nanti ke depan kita akan menghadirkan daripada para pihak, dinas terkait, karena ini menyangkut anak, otomatis harus ada pendampingan daripada tersebut,” ujarnya.
Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif pembakaran serta pengakuan sang kakak mengenai pengalaman bullying dan pemukulan yang disebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***
