Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalMUI Memperbolehkan Shaf Rapat Dalam Pelaksanaan Salat Jumat dan Tarawih

MUI Memperbolehkan Shaf Rapat Dalam Pelaksanaan Salat Jumat dan Tarawih

Bogordaily.net – Terkait peraturan shaf salat selama masa pandemi, akhirnya Majelis Ulama Indonesia () memperbolehkan sholat Jumat, , dan Idul Fitri dengan shaf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (Penjelasan) Dewan Pimpinan .

Akhirnya, setelah beberapa tahun pelaksanaan , jamaah dan tarwih ada batas antar shaf, hari ini, Jumat 11 Maret 2021, peraturan itu sudah ditiadakan. Masyarakat Indonesia, sudah mulai kembali menjalankan secara normal semua kegiatannya.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Surat Keputusan Nomor: Kep-28/DP-/III/2022 menjelaskan sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah. Pertama, fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Terakhir, Fatwa Majelesi Ulama Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam sholat berjamaah di masjid dengan shaf renggang.

Kemudian, Majalis Ulama Indinesia memperbolehkan sholat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat). Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

Majelis Ulama Indinesai menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah. “Dengan demikian, pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here