Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMulai Senin, Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukan Bukti Telah Divaksin

Mulai Senin, Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukan Bukti Telah Divaksin

Bogordaily.net mulai Senin, 14 Maret 2022, diwajibkan untuk menunjukan telah COVID-19 minimal sampai dosis kedua sebelum menggunakan fasilitas TransJakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Angelina Betris, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Maret 2022, mengatakan, telah divaksinasi COVID-19 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, pada semua layanan TransJakarta, mulai Senin, 14 Maret 2022.

“Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan telah divaksinasi kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital melalui ponsel,” kata Betris.

Betris menjelaskan, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte TransJakarta. Penyesuaian kapasitas layanan, kata dia, akan melalui sosialisasi lebih dahulu, dari sebelumnya 70 persen menjadi normal 100 persen.

“Meskipun kapasitasnya ditingkatkan menjadi 100 persen, tapi aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat, pada PPKM level 2,” katanya.

Betris menambahkan, dalam menyiapkan kapasitas penumpang 100 persen, Manajemen  juga akan mencopot semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, di dalam bus, dan di bangku pelanggan.

“Jumlah handgrip juga akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri,” katanya.

Sementara itu, jam operasional tidak mengalami perubahan, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, serta layanan angkutan malam hari (amari) pada pukul 21.31 WIB hingga pukul 22.30 WIB.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here