Friday, 22 November 2024
HomeNasionalWarga yang Memilik Tanah di IKN Bisa Mengklaim Hak Mereka, Begini Prosedurnya

Warga yang Memilik Tanah di IKN Bisa Mengklaim Hak Mereka, Begini Prosedurnya

Bogordaily.net – Bagi pihak yang memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bisa mengajukan klaim tanah tersebut. Hal ini, disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Melalui Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Senin, 21 Maret 2022.

Dirinya menjelaskan, mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga. Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN

Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan di zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata dia.***

Sebelumnya, pemasangan plang atau papan pemeberitahuan tanah dijual berseliweran di IKN. hal tersebut, membuat sejumlah warga di pemukiman penduduk di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur khawatir.

Warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Hasanudin mengaku belum ada pembicaraan soal nasib tanah mereka yang ada di lokasi IKN.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here