Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalPenembak Laskar FPI Divonis Bebas Sesuai SOP, Terdakwa Terharu

Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Sesuai SOP, Terdakwa Terharu

Bogordaily.net – Dua terdakwa kasus anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis,” ujar Henry Yosodiningrat, selau kuasa hukum terdakwa, Jumat, 18 Maret 2022.

Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.

“Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana,” katanya.

Menanggapi keputusan majelis hakim yang memvonis bebas anggotanya, Polda Metro Jaya bahwa itu menandakan tindakan yang dilakukan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terhadap 6 telah sesuai SOP kepolisian.

“Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepad wartawan, Jumat, 18 Maret.

Dengan adanya vonis itu, Zulpan pun sangat menghormati keputusan majelis hakim. Terlebih, proses persidangan pun telah digelar secara transparan.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” kata Zulpan.

Di sisi lain, adanya permasalahan ini akan menjadi batu loncatan bagi Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerja anggota dalam bertugas. Sehingga, masyarakat pun akan lebih merasa aman.

“Semoga kedepannya Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat,” kata Zulpan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, ” kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Diketahui, kedua terdakwa telah diberikan hakim di persidangan yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here