Bogordaily.net-Sistem ganjil genap bagi kendaraan kembali diberlakukan di kawasan wisata Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan atau selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap pada pelat nomor kendaraan ini akan diberlakukan mulai Jumat 25 Maret 2022, sore atau pukul 15.30 WIB.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian mengatakan, kebijakan itu diberlakukan hingga Minggu 27 Maret 2022 di Jalur Puncak Bogor.
“Untuk hari ini diberlakukan gage (ganjil genap) saja nanti habis Ashar,” kata Ardian Jumat 25 Maret 2022.
Sistem ganjil genap ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap di Puncak Bogor tidak dilakukan saat ada potensi kepadatan kendaraan.
Sebab, pihaknya harus menghindari kemacetan karena pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai nomor pelat ganjil genap.
Karena alasan itu, sistem ganjil genap akan dikombinasikan dengan pola rekayasa lalu lintas one way atau satu arah ke bawah dan ke atas.
“Kalau sabtu dan minggu itu pagi gage, tapi jika arusnya meriah diberlakukan one way ke atas kemudian siang hari one way ke bawah secara bergantian,” ujar dia
Dia menjelaskan, sistem satu arah atau one way diperlukan untuk mengurai arus dan mengantisipasi kemacetan kendaraan di Jalur Puncak selama akhir pekan.
Adapun sistem one way ini berlaku secara kondisional atau melihat situasi di Puncak Bogor.
Ia pun mengimbau wisatawan agar bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya ke kawasan Puncak Bogor.
“Sesuaikan waktu keberangkatan, karena ada ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Jadi mari kita tertib berlalu lintas dan selalu patuhi peraturan,” pungkasnya.
(Muhammad Irfan Ramadan)