Bogordaily.net – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa Bali hingga dua pekan ke depan atau 11 April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.
Selain perpanjangan, dalam Inmendagri tersebut juga mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah.
Kemudian, daerah yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Sementara untuk daerah yang berada di PPKM level 4 sudah tidak ada atau nihil.
“Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 29 Maret 2022.
“Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal,” sambungnya.
Sebagai informasi, pada periode PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya yang berlaku sejak 15-28 Maret, daerah yang berada pada level 3 mencapai 200 daerah atau turun dari PPKM sebelumnya yakni periode 28 Februari, hingga 14 Maret sebanyak 320 daerah.***