Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalPresiden Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang

Presiden Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang

Bogordaily.net – Mengawali agendanya hari ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan penataan kawasan dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (), Kamis 24 Maret 2022. Dalam sambutannya saat peresmian, Presiden mengaku sangat terkesan dengan penataan sejumlah titik di ibu kota tersebut.

“Saya sangat terkesan sekali hasil penataan kawasan di . Dari kawasan Kota Lama Kupang, tepatnya di Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), dan juga di sini di Pantai Kelapa Lima, serta yang ketiga Koridor 3 Jalan Frans Seda,” ujar Presiden di Pantai Kelapa Lima, .

Selain itu, Presiden juga menyebutkan sejumlah pembangunan infrastruktur lainnya seperti SPAM air minum di Kali Dendeng, pembangunan sekolah, hingga politeknik. Presiden berharap, penataan tersebut akan mengubah wajah dan infrastruktur menjadi lebih baik.

“Kita harapkan juga akan mengubah wajah destinasi wisatanya dan membuat pengunjung makin senang dan nyaman berkunjung ke , khususnya Kota Kupang,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penataan ini mencakup Pantai Kelapa Lima, Pantai LLBK/Kota Lama, dan Jalan Frans Seda, dilaksanakan pada rentang 2020-2021. Penataan kawasan mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp80 miliar.

Penataan tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner yang akan menampung 140 pedagang lokal, untuk meningkatkan daya tarik wisatawan, serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi .

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here