Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalStatus Nurhayati Berubah Jadi Saksi, Rasa Syukur Diucapkan Untuk Awak Media

Status Nurhayati Berubah Jadi Saksi, Rasa Syukur Diucapkan Untuk Awak Media

Bogordaily.net, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, tidak lagi tersangka. Setelah menerima surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon, dirinya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan dengan tersangka mana Kuwu, Supriyadi.

Melalui penasihat hukum , Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status sebagai tersangka.

“Perkara pokoknya yakni dengan tersangka saudara kuwu (Supriyadi) tetap masih berjalan, dan Bu sebagai saksi,” ucap Elyasa, Rabu, 2 Maret 2022.

Elyasa mewakili keluarga , mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu sampai titik ini, khususnya , baik online, cetak maupun televisi wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Ya proses selanjutnya Bu menjalani sidang kasusnya kuwu Supriyadi, Nurhayati tidak lagi tersangka,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati menyampaikan rasa syukur atas dibebaskannya status tersangka tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras, kerja ikhlas dari tim kuasa hukum saya dan LBH IK UII atas perjuangannya, saya ucapkan terima kasih sampai saya dapatkan SKP2 ini,” ucap Nurhayati.

Ia mengaku sudah lega dengan beban berat yang ada dipundaknya selama tiga bulan terakhir. Hal ini berkat kerja keras kuasa hukum dan juga LBH IKA UII selama ini.

Terkait dengan pemulihan nama baiknya, Nurhayati mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti kita akan bicarakan dengan tim kuasa saya,” ucapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here