Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorSungai Cileungsi Tercemar, DLH Kabupaten Bogor Lakukan Ini

Sungai Cileungsi Tercemar, DLH Kabupaten Bogor Lakukan Ini

Bogordaily.net-Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup () Cholid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah mengetahui informasi terkait yang diduga tercemar limbah.

Bahkan pihak bahkan sudah mengambil sampel air yang tercemar sampai airnya menghitam dan menimbulkan bau. Air yang sudah diambil sebagai sampel tersebut akan diuji ke laboratorium.

“Kita sudah ambil sampel lab, mudah-mudahan cepat ya hasilnya, semoga 3 hari mendatang sudah ada hasilnya. Tetapi beda kualitas airnya saat dia tercemar, dengan ketika kita ambil sample air, ada jeda (air sudah berubah), karena kan air sungai kan mengalir ya,” kata Cholid, Jumat 25 Maret 2022.

Lanjutnya ia mengatakan, saat menerima laporan, berupa foto kondisi berwarna dan berbusa. Namun ketika petugas datang, kondisi air sudah mulai jernih.

“Jadi kondisi air sudah berbeda sekarang, awalnya kami terima laporan dengan foto kondisi air dan berbusa, tetapi sekarang (ketika petugas datang) sudah mulai jernih airnya, walaupun buih masih ada dan tidak banyak,”

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Komunitas Peduli -Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan, aparatur penegak hukum diminta menindak tegas pencemar , perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dinilai sepatutnya dikenakan sanksi maksimal pidana lingkungan hidup dan bukan melalui peraturan daerah (perda).

Menurutnya, berkaca pada 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran pada 2018 di pengadilan hanya divonis membayar denda.

Puarman mengatakan sanksi itu bukan hanya sekadar denda, tetapi juga jerat pidana sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Agar para perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke sungai cileungsi mendapatkan efek jera akibat perbuatannya.

“Tidak ada efek jera bila perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai hanya divonis dengan hanya membayar denda. Harus dijerat UU PPLH,” kata Puarman, Jumat 25 Maret 2022.

Untuk itu ia meminta kepada para aparatur terkait dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, karena bila dibiarkan berlarut-larut ekosistem di sungai Cileungsi akan terncam.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here