Tuesday, 30 April 2024
HomePolitikAde Armando Resmi Laporkan Sekjen PAN ke Polda Metro Jaya

Ade Armando Resmi Laporkan Sekjen PAN ke Polda Metro Jaya

Bogordaily.net – Pegiat media sosial resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Muannas Alaidid, salah satu tim kuasa hukum , laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.

“Kami selaku Kuasa Hukum sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada melalui akun twitternya karena dia menuduh menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu,” ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa, 19 April 2022.

Dalam pelaporan yang diterima Polda Metro Jaya, pada Senin, 18 April, Eddy  dilaporkan mencemarkan nama baik karena menyebut sebagai penista agama.

“Pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong,” kata Andi.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam pelaporan itu, pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Sebagai informasi, Eddy Soeparno sempat menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama. Berikut ini, isi cuitan Eddy;

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here