Friday, 26 April 2024
HomeNasionalASN Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas!

ASN Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas!

Bogordaily.net – Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () memberi satu catatan penting yakni () dilarang menggunakan .

Lewat Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022, Menteri Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, dikutip dari RMOL, Kamis 14 April 2022.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17/2020, dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Secara khusus, para juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Di akhir SE, Menteri juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here