Friday, 19 April 2024
HomeHiburanMinta Banding, Permintaan Gaga Muhammad Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Minta Banding, Permintaan Gaga Muhammad Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Bogordaily.net – Selebgram mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh .

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dalam putusan yang ditetapkan pada Selasa, 29 Maret 2022. Perkara itu tercantum dalam nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim,” kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan, dikutip dari Lambe Turan, Jumat 1 April 2022.

Sebelumnya, melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022.

Dalam memori ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan oleh pihak sebagai alasan mengajukan banding.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here