Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalDiduga Klithih, Pemuda di Jogja Ramai-ramai Ditelanjangi

Diduga Klithih, Pemuda di Jogja Ramai-ramai Ditelanjangi

Bogordaily.net – Video seorang pria yang ditangkap warga gegara diduga pelaku viral di media sosial. Pria itu ditangkap warga di Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota .

Dalam foto dan video yang beredar, pria apes tersebut ditangkap beramai-ramai oleh warga hingga .

Kasubag Humas Polresta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 7 April 2022. pukul 23.00 WIB. Hingga saat ini, pria itu masih diamankan Polsek Jetis

“Seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis di muka umum oleh warga Badran Bumijo Jetis,” kata Timbul, dikutip dari Detik, Jumat 8 April 2022.

Menurutnya, sebenarnya kasus itu tidak termasuk yang merupakan pembacokan secara acak. Dia menyebut pria tersebut telah memiliki sasaran alias musuh.

Ia mengatakan, pelaku bernama BP (18) tersebut juga merupakan warga Badran. Selama ini dia dikenal sebagai pengamen.

“Pelaku mengaku membawa arit () untuk membantu temannya (berkelahi). Kemudian, dia pulang, setelah turun dari membonceng sepeda motor temannya, berjalan kaki dengan menenteng arit hendak pulang,” jelasnya.

Saat menenteng itulah, kata Timbul, ada warga yang melihat. Beberapa saat kemudian terjadi kegaduhan, ternyata warga menangkap pelaku karena menduga pelaku .

“Pelaku setelah mengamen minum ciu bersama lima rekannya pengamen. Saat minum itu, temannya salah satu rekannya bernama Rizal bercerita sedang mempunyai masalah dengan Cak Muniri, warga Cokrodiningratan,” katanya.

“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam di bawah kursi warung rokok dan mengajak Rizal mencari Cak Muniri dengan menggunakan sepeda motor berkeliling dengan rute Tugu-Bunderan Samsat-Simpang 4 Pingit-Simpang 3 A Takrib,” katanya menambahkan.

Selanjutnya, sesampainya di Simpang 3 A Takrib, pelaku turun dari boncengan Rizal dan berjalan ke selatan Jalan Tentara Rakyat Mataram, bermaksud pulang menuju rumahnya di Badran sambil menenteng atau arit.

“Selanjutnya pada saat sampai di depan Universitas Janabadra, Badran, tiba-tiba ada warga yang meneriaki pelaku, kemudian pelaku lari dan membuang senjata tajam tersebut. Sesampainya di belakang sekolah Akper Karya Husada pelaku tertangkap warga dan dikeroyok oleh warga sekitar karena diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan,” katanya.

Timbul memastikan, pihaknya saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap BP maupun saksi-saksi.

“Kemungkinan akan dikenai UU Darurat tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.*

(Muhamad Fadly)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here