Friday, 19 April 2024
HomeNasionalHerry Wirawan Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Bandung

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Bandung

Bogordaily.net pelaku 13 santriwati, yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup, pada hari ini Senin, 4 April 2022 divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis .

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Meski demikian, upaya banding JPU yang berisi pembubaran yayasan di bawah tidak dikabulkan karena dinilai tidak ada berhubungan dengan kasus.

“Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa 15 Februari 2022, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here