Sunday, 19 May 2024
HomeHiburanHotman Paris Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Konten Asusila

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Konten Asusila

Bogordaily.net– Pengacara kondang Hutapea kembali dilaporkan ke polisi. Laporan kali ini datang dari seorang pengacara bernama Binto Siregar. Ia mengadukan akun Instagram ke lantaran dugaan penyebaran konten asusila lewat media elektronik.

“Kami mau membuktikan unsur-unsur pidana yang ada di akun Instagram hotmanparisofficial dengan centang biru,” ujar Binto Siregar dilansir Suara.com, Sabtu 2 April 2022.

Unsur pidana yang dimaksud kata dia berkaitan dengan perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hutapea melalui Instagram. Dalam akun tersebut, pengacara nyentrik itu sering memposting foto bersama perempuan-perempuan berpenampilan seksi.

Aksi itu kemudian membuat Hotman dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila lewat media elektronik.

Binto Siregar (paling kiri) dan Elida (tengah) usai melaporkan akun Instagram ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo/Bogordaily.net)

“Perbuatan Pak ini meresahkan. Dia ini penegak hukum, publik figur, tapi perbuatannya merendahkan perempuan,” ujar pelapor lain, Elida.

Dalam laporan tersbut, akun Instagram Hutapea dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Kami buat efek jera ke pak ,” tambah Elida.

Sementara itu Hotman juga dituding melanggar kode etik advokat. Tudingan datang dari Razman Arif Nasution sebagai sesama pengacara.

Razman menyoroti aksi Hotman yang sering memeluk perempuan di depan publik. Ia menunjukkan bukti berupa hasil screenshot salah satu aksi Hotman saat memeluk wanita lain di media sosial.

“Apakah mulia meluk-meluk perempuan di depan orang? Kalau kau punya bini 100 orang pun bantai saja di kamarmu, tak elok dilakukan di depan orang,” kata Razman Arif Nasution saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu, 2 April 2022.

Razman juga membeberkan ketentuan dalam kode etik advokat yang diduga dilanggar Hutapea. Mulai dari perilaku sang pengacara nyentrik yang dianggap mencederai kehormatan profesi advokat.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat, advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat,” ujar Razman.

Tak hanya itu kata dia Hotman  juga dinilai tidak bisa menjaga martabat sebagai advokat dalam aktivitas di luar kewajiban profesi. Berkaca pada bukti tersebut, ia berencana mengadukan Hutapea ke DPN Peradi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here