Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorAtasi Kelangkaan Migor Curah, Bima Arya Desak Pemerintah Pusat 

Atasi Kelangkaan Migor Curah, Bima Arya Desak Pemerintah Pusat 

Bogordaily.net – Wali , Bima Arya meninjau langsung salah satu depo atau distributor terbesar minyak goreng () curah yang ada di , tepatnya di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis 7 April 2022.

Hasilnya, stok masih terbatas. Ia mendesak pemerintah pusat untuk bergerak cepat mengatasinya.

Dalam peninjauan tersebut, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan KUKM (DinKUKMDagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan dan Camat Tanah Sareal, Sahib Khan.

Bima Arya sempat melihat antrean para penjual dan para pelaku UKM yang tengah mengantre untuk membeli .

Berdasarkan peraturan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Hari ini saya mengecek salah satu depo terbesar, memang persoalan utama adalah produksi dari Jakarta sudah sedikit dan sudah dijatah, sehingga pemilik depo pun mengambil kebijakan untuk membatasi penjualannya sesuai aturan,” kata Bima Arya, Kamis 7 April 2022.

Untuk itu, pihaknya akan terus akan memastikan distribusi ini lancar dan mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat.

“Kita berusaha di Kota Bogor memastikan distribusinya berjalan dengan seadil-adilnya agar semua kebagian, namun demikian tentunya kita meminta pemerintah pusat agar bisa bergerak lebih cepat dan lebih tegas untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (curah),” tegasnya.

Pemilik depo, Rudy Gunarso Rusly menyebut, dikarenakan pasokan yang diterima dijatah pihak produsen sehingga stok yang ada berkurang cukup signifikan.

Selain itu juga pihaknya mengikuti peraturan pemerintah agar tidak disalahgunakan karena curah tidak boleh direpacking atau dikemas ulang, tidak boleh dijual ke industri besar dan tidak boleh diekspor atau tidak boleh dijual ke pengusaha besar.

Imbasnya, jumlah yang diberikan kepada penjual atau pedagang turut dibatasi. Setiap harinya kata dia, paling sedikit menerima 20 ton hingga 60 ton per hari dari produsen.

Setiap hari deponya mengeluarkan 40 ton untuk pelanggan atau warga yang sudah mulai datang sejak pukul 03.00 WIB untuk mengantre hingga sore hari. Jumlah yang diberikan untuk setiap orang dibatasi hanya 16 kilogram atau 1 dirigen.

Untuk penjatahan di depo miliknya tidak berlaku untuk pelaku UKM dan para pedagang kecil atau para pelanggan yang sudah dikenal.

“Untuk UKM, pedagang kecil atau produsen kita beri bebas sesuai keperluannya. Jadi kalau untuk usaha seperti para pelaku UKM selalu kita kasih, mau 10 dirigen saya beri agar produksi dan penghasilannya tetap. Untuk membedakan antara pelaku UKM atau untuk keperluan produksi dengan pedagang atau penjual warung adalah dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sementara warung tidak memiliki SIUP,” katanya.*

(Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here