Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorKerana Viral, Polda Jabar Turun Langsung Hadapi Kasus Pedagang Pasar Bogor

Kerana Viral, Polda Jabar Turun Langsung Hadapi Kasus Pedagang Pasar Bogor

Bogordaily.net – Kasus pengeroyokan dua kubu di Pasar Bogor menjadi perhatian khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Bogor itu terungkap setelah pihak keluarga dari kubu Ujang Sarjana mengadu ke Presiden saat mengunjungi Pasar Bogor yang videonya viral di dunia maya.

Karena viral, Polda Jawa Barat menurunkan tim khusus ke Kota Bogor untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut. Investigasi dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu (22-23 April 2022) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejak permasalahan ini bergulir Polda Jawa Barat langsung merespon dan sudah beberapa hari ini berada di Kota Bogor untuk melakukan investigasi kasus tersebut.

Hal ini, lanjut Ibrahim, ditunjukan oleh atensi Kapolda, Kapolres, dan para JPU untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya.

“Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif,” ujar Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu siang, 23 April 2022.

Dalam investigasinya, kata Ibrahim, menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkap nomor 14 tentang kode etik dan Perkap nomor 2 tahun 2016.

Hal ini, memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.

Menurutnya, hasil dari audit investigasi investigasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektivitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut.

“Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut,” kata Ibrahim.

Sebenarnya, lanjut dia, spirit kasus dalam penanganan kasus ini Polda Jabar cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. Sejak dari awal, kasus ini sudah diupayakan diberikan restorasi justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, hingga akhirnya dilakukan penegakan hukum.

“Penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korbannya. Jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” terangnya.

Tetapi ini juga, kata dia, tidak menutup kemungkinan spirit dan support ini tetap akan di akomodir terhadap kedua belah pihak. “Ke depan, tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian. Tetapi, sudah berada pada JPU pengadilan, kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Syarat dari restorasi justice itu, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. “Kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut. Semoga saja dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian. Ini mungkin bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan,” katanya.

Penyelidikan sampai kondisi tersebut akan ditindaklanjuti, tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan diberi ruang. “Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” tutup Ibrahim.

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here