Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalKondisi Ade Armando Membaik, Sudah Bisa Pegang HP dan Nonton TV

Kondisi Ade Armando Membaik, Sudah Bisa Pegang HP dan Nonton TV

Bogordaily.net – Kondisi sebagai pegiat media sosial sekaligus (UI),  dikabarkan semakin membaik.

Hal itu diungkapkan Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Nong Darol Mahmada. Ia mengatakan Ade sudah bisa memegang ponsel atau HP serta menonton televisi.

Meski begitu, Ade disebut belum bisa memegang HP berlama-lama karena kepala masih pusing. Ia juga belum bisa dijenguk di Rumah Sakit.

“Bang Ade masih di RS, masih belum bisa dijenguk. Udah bisa sekali-sekali pegang HP dan nonton TV tapi enggak bisa lama karena kepalanya masih sering pusing,” kata Nong, dikutip dari CNN, Selasa 26 April 2022.

Nong juga tak bisa memastikan kapan Ade dapat keluar dari rumah sakit. Ia hanya meminta doa agar kondisi ketua PIS itu segera stabil.

“Belum ada pemberitahuan mengenai kapan boleh pulang, doakan biar kondisinya stabil jadi bisa secepatnya keluar dari RS,” ujarnya.

Diketahui, menjadi korban penganiayaan massa kala mahasiswa menggelar demonstrasi penundaan di kawasan gedung DPR 11 April lalu. Ia dipukuli hingga babak belur karena sempat cekcok dengan sejumlah orang.

Akibat pemukulan tersebut, Ade mengalami pemdarahan otak belakang dan kandung kemih. Ia kini dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya masih diburu polisi.

Polda Metro Jaya masih memeriksa soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dan menetapkannya sebagai tersangka.

Diketahui, kasus Ade itu berawal dari laporan seseorang buntut cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.

Ade kala itu menuliskan ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena mesti menunggu dari penyidik.

“Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.

Diketahui, polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.*

(Muhammad Rizki Maulana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here