Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalMelakukan Vaksin Saat Puasa Batal? Ini Jawaban Kemenag

Melakukan Vaksin Saat Puasa Batal? Ini Jawaban Kemenag

Bogordaily.net – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengklaim, proses saat tidak membatalkan syariat . Masyarakat diminta tidak resah. Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan.

Kemenag telah memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan di bulan suci Ramadan ini.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan ,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 8 April 2022.

Menurut Kamaruddin, sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia. Sedangkan , bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari Covid-19.  Sehingga, saat diperbolehkan.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan

Amin juga mengingatkan kepada Kantor Urusan Agama di seluruh daerah Indonesia, agar mengedukasi masyarakat.

“KUA agar edukasi umat, vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan ” tegasnya.

Pemerintah terus mendorong program vaksinasi Covid-19 dalam upaya menghadapi Pandemi yang belum saja selesai.

MUI secara resmi telah merekomendasikan bahwa pemerintah sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan 1443 H atau 2022 M.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here