Friday, 26 April 2024
HomeHiburanAdik Indra Kenz, Nathania Kesuma Diperiksa Sebagai Tersangka Binomo

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Diperiksa Sebagai Tersangka Binomo

Bogordaily.net, (NK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu, 20 April 2022.

akan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus dugaan melalui platform .

“Iya sudah (datang) pukul 13.50 WIB,” kata Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dikutip dari PMJ.

Chandra belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nathania. Begitu juga dengan kemungkinan apakah Nathania akan turut ditahan seperti tersangka lain, yakni Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

“Sekarang lagi diperiksa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus lantaran turut menerima sejumlah aliran dana dari sang kakak, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus ini, berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here