Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalPemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

Bogordaily.net– Pemerintah dan DPR RI telah sepakat memutuskan biaya tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Biaya tahun ini lebih tinggi dibanding 2020 lalu sebesar Rp35 juta.

Besaran biaya itu diputuskan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah melalui RI Yaqut Cholil Qoumas.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan meski terjadi kenaikkan, biaya tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah.

“Tambahan biaya jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Suara.com, Rabu, 13 April 2022.

Ace menjelaskan, Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jamaah lalu jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844.

“Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelasnya.

Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace mengatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M.

“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ace.

“Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari,” kata Ace.

Hal senada juga dikatakan Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009,” ujar Yaqut.

Seperti diketahui Arab Saudi kembali memperbolehkan umat muslim yang berasal dari luar negaranya untuk melakukan dan menaikkan kuota haji menjadi 1 juta jamaah. Jumlah ini naik dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 ribu orang.

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menyatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah usia di bawah 65 tahun. Artinya bagi yang lanjut usia (lansia) belum diizinkan untuk menunaikan tahun ini.

Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan jamaah bisa melakukan ibadah dengan aman dan tetap dalam suasana spiritual meski jumlahnya ditambah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here