Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalMenaker Minta Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Menaker Minta Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Bogordaily.net – Bulan , setiap para pekerja akan menerima () untuk lebaran pada tahun 2022. Hal tersebut dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi selama dua tahun COVID-19 merebak. Hal itu diinformasikan melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, wajib dibayarkan secara penuh tahun ini.

tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi,” ujar dikutip dari kumparan, pada Minggu, 3 April 2022.

Putri menambahkan bahwa surat edaran mengatur mekanisme pemberian akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“SE Menaker akan kami keluarkan Insyaallah awal minggu depan,” sambungnya.

Terkait dasar hukum pembayaran keagamaan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here