Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalPolisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bogordaily.net – Pihak kepolisian akan menahan delapan tersangka kasus milik Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik.

“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan,” ujar Taufan kepada Antara, Minggu 3 April 2022.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) datang ke . Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus itu.

Kepada Tim Polda Sumut, memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, memahami situasi yang ada.

“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata Taufan.

juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.

Ia mengatakan saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut. (Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here