Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPublikasi Kinerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bogor

Publikasi Kinerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bogor

KETERSEDIAN PANGAN ASAL HEWAN DAN IKAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M

Dr. Drs. R. H. Oetje Subagdja, SP, MM, M.Si
Kepala Dinas

Komoditas perikanan dan peternakan sudah berkembang di Kabupaten Bogor seperti ikan nila, ikan lele, ikan mas dan ikan gurame beserta olahan nya dan juga produk hasil peternakan seperti daging, telur dan susu. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan berupaya menjaga kestabilan stok pangan khususnya produk perikanan dan peternakan agar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasar.Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat dengan potensi yang cukup tinggi untuk pengembangan usaha perikanan dan peternakan. Hal ini didukung dengan letak geografis Kabupaten Bogor yang sangat strategis, sebagai daerah penyangga Provinsi DKI Jakarta dan sebagai daerah wisata alam dan kuliner yang menjanjikan. Maka sangat wajar apabila Kabupaten Bogor sangat intensif dalam mengembangkan usaha perikanan dan peternakan, baik itu dari hulu maupun sampai ke hilir yang merupakan satu rangkaian kegiatan agribisnis secara berkesinambungan.

Khususnya pada saat menjelang Idul Fitri dan selama Ramadhan, melakukan pemantauan terhadap peredaran bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu dan ikan) di pasaran agar pangan yang beredar di masyarakat dapat memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)

INVENTARISIR DATA SUPPLY DEMAND

Estimasi ketersediaan dan kebutuhan pangan asal hewan dan ikan untuk Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Bogor secara terperinci dapat dilihat pada tabel berikut :

Kemampuan Kabupaten Bogor dalam pemenuhan kebutuhan daging untuk wilayah JABOTABEK selama ramadhan dan idul fitri di potong oleh kecukupan stok ternak yang ada di kabupaten bogor. Terutama menjelang idul fitri, kecukupan daging sapi ditopang oleh stok sapi potong yang ada di sejumlah feedlooter yang ada di kabupaten Bogor.

LANGKAH ANTISIPASIF

  1. Melaksanakan Koordinasi Dengan Organisasi Profesi.

Selain    melakukan    monitoring    di    lapangan    juga    dilakukan    koordinasi    dengan organisasi profesi   yang   terkait   langsung   dalam   penyediaan   suplai   bahan   pangan   dan pemantauan  harga  pasar  seperti  gabungan  organisasi perunggasan  nasional.  Perhimpunan peternakan   unggas   nusantara   dan   pusat   informasi   pasar.   Melalui   komunikasi   dengan organisasi-organisasi profesi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai tindakan yang perlu   diambil   pemerintah   dalam   mengantisipasi kebutuhan   pasar   selama   ramadhan   dan momen  idul fitri.

2. Monitoring Ketersediaan/Stok.

Untuk  lebih  memastikan  dan  menjamin  ketersediaan  pangan  asal  hewan  dan  ikan dalam  memenuhi  kebutuhan  pasar  menjelang  lebaran  mendatang,  dilakukan  monitoring  di feedlot (tempat  penggemukan  sapi)  untuk  memastikan  kecukupan  ketersediaan  daging sapi. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, dapat dipastikan bahwa stok yang ada masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumen di kabupaten bogor.

3. Pengawasan Pangan Asal Hewan/Hasil Pangan Asal Hewan (PAH/HPAH) dan Ikan

Dalam rangka  melindungi  masyarakat  dari bahan  pangan  yang  tidak  ASUH  (Aman, Sehat, utuh, dan  Halal),  dilakukan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap PAH/HPAH yang di jual di pasar tradisional maupun di pasar modern (supermarket). Inspeksi pasar ini secara rutin dilakukan oleh UPT Pusat  Kesehatan Hewan Dan Ikan wilayah I s/d VI yang memiliki wilayah kerja di 40  kecamatan  di  kabupaten  bogor.  selain itu  waktu-waktu  tertentu  juga  di  laksanakan inspeksi gabungan dengan instansi terkait lainnya.

HIMBAUAN UNTUK PELAKU TATA NIAGA

Memperhatikan :   Undang   Undang      Nomor   18   Tahun   2009   tentang   peternakan   dan kesehatan   hewan, Peraturan   pemerintah   Nomer   95   tahun   2012,   Tentang   kesehatan masyarakat  veteriner  dan  kesejahteraan  hewan, Surat  keputusan  menteri  pertanian,  Nomer 413/Kpts/T.N3107/1992, tentang pemotongan hewan potong dan penanganan daging serta hasil ikutannya, maka di  himbau  kepada  pelaku  tata  cara  niaga  ternak/produk  hewan  (daging)  dan produk hewan olahan dikabupaten bogor untuk  memperhatikan hal hal sebagai berikut :

  1. Bagi pedagang  ternak,  diwajibkan  melakukan jual  beli  ternak  yang  telah  dilengkapi  dengan surat  keterangan  kesehatan  hewan  (SKKH)  serta  kartu  tanda  vaksinasi  anthraks  (khususnya bagi ternak yang berasal dari endemis anthtraks)
  2. Bagi pedagang daging  diwajibkan  menjual  daging  yang  berasal  dari  ternak  sehat  yang  di potong dirumah potong  hewan (RPH) pemerintah atau swasta di bawah pengawasan dokter hewan  atau  petugas    yang  ditunjuk  dari  Dinas  Perikanan dan Peternakan  Kabupaten  Bogor, serta dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan daging (SKKD)
  3. Bagi pedagang  produk  hewan  (daging,  telur, dan  susu)  maupun  produk  hewan  olahan (bakso, dendeng, nugget, sosis, youghurt), dilarang menambahkan bahan tambahan makanan/pengawet yang berbahaya bagi kesehatan konsumen misalnya formalin,boraks,zat pewarna pakaian,dsb
  4. Bagi masyarakat  yang  akan  melaksanakan  pemotongan  ternak  secara  patungan  untuk keperluan idul fitri      1443 H, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

 

  • Membeli ternak yang dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH);
  • Ternak diperiksa  kesehatannya  sebelum  dipotong  (ante  mortem)  dan  setelah  dipotong (post mortem) oleh petugas pemeriksa  yang berwenang
  • Ternak tidak dalam keadaan bunting
  • Penanganan daging    dipisahkan    dengan    jeroan,    secepat    mungkin    dibagikan/di distribusikan, serta dibungkus dengan bahan yang memenuhi syarat kesehatan (bersih)
  • Apabila menemukan  kelainan  pada  daging  atau  jeroan  yang  mengarah  kepada  gejala penyakit  hewan menular,  segera  melaporkan  kepada  dinas  peternakan  dan  perikanan kabupaten bogor.

 INFORMASI DAN TIPS UNTUK KONSUMEN

Sering  meningkatnya  permintaan  konsumen  terhadap  pangan  asal  hewan  pada  hari  besar keagamaan  seperti  bulan  puasa  dan  lebaran,  seringkali  di  temui  pedagang  yang  berlaku curang dengan   memalsukan   produk   yang   dijual   untuk   meraup   keuntungan   lebih.   Untuk   melindungi konsumen dari produk yang demikian, berikut disajikan beberapa cara membedakan produk hewan palsu yang sering di temukan.

Membedakan Antara Daging Sapi Dan Daging Celeng

Membedakan Antara Daging Ayam yang Baik, Ayam Tiren, dan Ayam berformalin

Membedakan Antara Ikan Segar, Ikan Tidak Segar Dan Ikan Berformalin

Demikian informasi  ini  disampaikan  kepada  masyarakat  agar  dapat  berbelanja produk  hewan yang AMAN, SEHAT, UTUH, dan HALAL untuk kebutuhan lebaran tanpa perlu mengkhawatirkan kekurangan pasokan.

Kami  segenap  Keluarga  Besar  Dinas  Perikanan dan Peternakan Kabupaten  Bogor  mengucapkan

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH RAMADHAN dan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M,

Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here