KETERSEDIAN PANGAN ASAL HEWAN DAN IKAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M
Komoditas perikanan dan peternakan sudah berkembang di Kabupaten Bogor seperti ikan nila, ikan lele, ikan mas dan ikan gurame beserta olahan nya dan juga produk hasil peternakan seperti daging, telur dan susu. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan berupaya menjaga kestabilan stok pangan khususnya produk perikanan dan peternakan agar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasar.Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat dengan potensi yang cukup tinggi untuk pengembangan usaha perikanan dan peternakan. Hal ini didukung dengan letak geografis Kabupaten Bogor yang sangat strategis, sebagai daerah penyangga Provinsi DKI Jakarta dan sebagai daerah wisata alam dan kuliner yang menjanjikan. Maka sangat wajar apabila Kabupaten Bogor sangat intensif dalam mengembangkan usaha perikanan dan peternakan, baik itu dari hulu maupun sampai ke hilir yang merupakan satu rangkaian kegiatan agribisnis secara berkesinambungan.
Khususnya pada saat menjelang Idul Fitri dan selama Ramadhan, melakukan pemantauan terhadap peredaran bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu dan ikan) di pasaran agar pangan yang beredar di masyarakat dapat memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
INVENTARISIR DATA SUPPLY DEMAND
Estimasi ketersediaan dan kebutuhan pangan asal hewan dan ikan untuk Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Bogor secara terperinci dapat dilihat pada tabel berikut :
Kemampuan Kabupaten Bogor dalam pemenuhan kebutuhan daging untuk wilayah JABOTABEK selama ramadhan dan idul fitri di potong oleh kecukupan stok ternak yang ada di kabupaten bogor. Terutama menjelang idul fitri, kecukupan daging sapi ditopang oleh stok sapi potong yang ada di sejumlah feedlooter yang ada di kabupaten Bogor.
LANGKAH ANTISIPASIF
- Melaksanakan Koordinasi Dengan Organisasi Profesi.
Selain   melakukan   monitoring   di   lapangan   juga   dilakukan   koordinasi   dengan organisasi profesi  yang  terkait  langsung  dalam  penyediaan  suplai  bahan  pangan  dan pemantauan harga pasar seperti gabungan organisasi perunggasan nasional. Perhimpunan peternakan  unggas  nusantara  dan  pusat  informasi  pasar.  Melalui  komunikasi  dengan organisasi-organisasi profesi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai tindakan yang perlu  diambil  pemerintah  dalam  mengantisipasi kebutuhan  pasar  selama  ramadhan  dan momen idul fitri.
2. Monitoring Ketersediaan/Stok.
Untuk lebih memastikan dan menjamin ketersediaan pangan asal hewan dan ikan dalam memenuhi kebutuhan pasar menjelang lebaran mendatang, dilakukan monitoring di feedlot (tempat penggemukan sapi) untuk memastikan kecukupan ketersediaan daging sapi. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, dapat dipastikan bahwa stok yang ada masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumen di kabupaten bogor.
3. Pengawasan Pangan Asal Hewan/Hasil Pangan Asal Hewan (PAH/HPAH) dan Ikan
Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahan pangan yang tidak ASUH (Aman, Sehat, utuh, dan Halal), dilakukan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap PAH/HPAH yang di jual di pasar tradisional maupun di pasar modern (supermarket). Inspeksi pasar ini secara rutin dilakukan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan Dan Ikan wilayah I s/d VI yang memiliki wilayah kerja di 40 kecamatan  di kabupaten bogor. selain itu waktu-waktu tertentu juga di laksanakan inspeksi gabungan dengan instansi terkait lainnya.
HIMBAUAN UNTUK PELAKU TATA NIAGA
Memperhatikan :  Undang  Undang     Nomor  18  Tahun  2009  tentang  peternakan  dan kesehatan  hewan, Peraturan  pemerintah  Nomer  95  tahun  2012,  Tentang  kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, Surat keputusan menteri pertanian, Nomer 413/Kpts/T.N3107/1992, tentang pemotongan hewan potong dan penanganan daging serta hasil ikutannya, maka di himbau kepada pelaku tata cara niaga ternak/produk hewan (daging) dan produk hewan olahan dikabupaten bogor untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut :
- Bagi pedagang ternak, diwajibkan melakukan jual beli ternak yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta kartu tanda vaksinasi anthraks (khususnya bagi ternak yang berasal dari endemis anthtraks)
- Bagi pedagang daging diwajibkan menjual daging yang berasal dari ternak sehat yang di potong dirumah potong hewan (RPH) pemerintah atau swasta di bawah pengawasan dokter hewan atau petugas   yang ditunjuk dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, serta dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan daging (SKKD)
- Bagi pedagang produk hewan (daging, telur, dan susu) maupun produk hewan olahan (bakso, dendeng, nugget, sosis, youghurt), dilarang menambahkan bahan tambahan makanan/pengawet yang berbahaya bagi kesehatan konsumen misalnya formalin,boraks,zat pewarna pakaian,dsb
- Bagi masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan ternak secara patungan untuk keperluan idul fitri      1443 H, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Membeli ternak yang dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH);
- Ternak diperiksa kesehatannya sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang
- Ternak tidak dalam keadaan bunting
- Penanganan daging   dipisahkan   dengan   jeroan,   secepat   mungkin   dibagikan/di distribusikan, serta dibungkus dengan bahan yang memenuhi syarat kesehatan (bersih)
- Apabila menemukan kelainan pada daging atau jeroan yang mengarah kepada gejala penyakit hewan menular, segera melaporkan kepada dinas peternakan dan perikanan kabupaten bogor.
 INFORMASI DAN TIPS UNTUK KONSUMEN
Sering meningkatnya permintaan konsumen terhadap pangan asal hewan pada hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan lebaran, seringkali di temui pedagang yang berlaku curang dengan  memalsukan  produk  yang  dijual  untuk  meraup  keuntungan  lebih.  Untuk  melindungi konsumen dari produk yang demikian, berikut disajikan beberapa cara membedakan produk hewan palsu yang sering di temukan.
Membedakan Antara Daging Sapi Dan Daging Celeng
Membedakan Antara Daging Ayam yang Baik, Ayam Tiren, dan Ayam berformalin
Membedakan Antara Ikan Segar, Ikan Tidak Segar Dan Ikan Berformalin
Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat agar dapat berbelanja produk hewan yang AMAN, SEHAT, UTUH, dan HALAL untuk kebutuhan lebaran tanpa perlu mengkhawatirkan kekurangan pasokan.
Kami segenap Keluarga Besar Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor mengucapkan
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH RAMADHAN dan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M,
Mohon Maaf Lahir dan Batin
Â