Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalResmi Ditahan, Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Resmi Ditahan, Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bogordaily.net– Delapan tersangka kasus nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditahan Polda (Sumut). Delapan tersangka tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membeberkan identitas dan peran masing-masing tersangka.

Tersangka Terang Ukur Sembiring merupakan pembina di kerangkeng sedangkan Junaidi Surbakti sebagai penjaga kerangkeng.

“Dari tahun 2020, sekitar 6 bulan,” katanya melansir Digtara.com (jaringan Suara.com), Jumat, 8 April 2022.

Tersangka lain, Iskandar Sembiring merupakan pengantar para korban kerangkeng. Dia mengaku sebagai wakil ketua salah satu ormas di Kecamatan Sawit Seberang di . Lalu, Darmanto Sitepu berperan mendampingi warga yang mau ke kerangkeng sejak 2019. Ada pula Razisman Ginting yang merupakan besker (bebas kereng) dan mengetahui adanya korban . Tersangka lain, Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit dan mengakui jika orang-orang di dalam kereng dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.

Selanjutnya, tersangka Dewa Perangin Angin berada di lokasi berkaitan dengan meninggalnya penghuni kerangkeng. Diketahui, Dewa merupakan anak dari nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal,” katanya.

Sedangkan Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kerangkeng. Ia merupakan bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban .

“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” katanya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus . Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here