Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDaftar Besaran Gaji dan Gaji ke 13 PNS 2022, Menurut PP Nomor...

Daftar Besaran Gaji dan Gaji ke 13 PNS 2022, Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

Bogordaily.net – Daftar Besaran Gaji ke 13 2022, Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022. Gaji ke 13 adalah penghasilan tambahan yang paling ditunggu-tunggu pada atau Para aparatur sipil negara (). Lantas berapa sih dan gaji ke 13 para arataur negara tersebut?

Pencairan gaji ke-13 2022 rencananya akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli. Sambil menanti pencairannya, para pun perlu tahu besaran gaji ke-13 2022.

Kebijakan tentang gaji ke-13 2022 ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022. Lalu berapa besaran gaji ke-13 2022?

Besaran Gaji ke-13 2022

PP Nomor 16 Tahun 2022 tidak hanya menyebutkan jadwal pencairan, tapi juga mengatur besaran gaji ke-13 2022.

Perlu diketahui bahwa besarnya gaji ke-13 serupa dengan besaran THR 2022. Komponen gaji ke-13 2022 terdiri dari:

gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan pangan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50% tunjangan kinerja

Ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi , PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, selengkapnya bisa di cek di sini

Agar anda dapat memperkirakan berapa besaran gaji ke-13 2022 yang diperoleh, berikut daftar nominal gaji pokok 2022 sesuai golongannya.

Daftar Gaji Pokok 2022:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Baca Juga:
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

Ia: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here