HomeNasionalKemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Ditargetkan Masuk Kurikulum Mulai Kelas...

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Ditargetkan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

Bogordaily.net – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Penyusunan materi ini disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Romo Syafi’i menjelaskan, kebijakan tersebut membedakan antara persoalan pribadi seseorang dengan apa yang disebut pemerintah sebagai penyebaran budaya LGBTQ.

“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” kata Romo Syafi’i, dikutip Minggu 23 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menjadikan identitas personal seseorang sebagai sasaran kebijakan tersebut. Namun, penyebaran budaya LGBTQ disebut dalam kerangka kebijakan tersebut sebagai salah satu ancaman terhadap pertahanan negara nonmiliter.

“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” ujarnya.

Materi tersebut nantinya tidak dibuat sebagai kurikulum baru yang berdiri sendiri. Kemenag berencana memasukkannya ke dalam kurikulum pembelajaran yang sudah berjalan.

Rencana pemberian materi juga akan dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD, materi ditargetkan diberikan mulai kelas IV hingga kelas VI. Sementara pada jenjang SMP akan diberikan untuk kelas VII hingga IX, kemudian dilanjutkan pada tingkat SMA kelas X hingga XII.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3,” kata Romo Syafi’i.

Ia berharap materi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pandangan pemerintah terhadap penyebaran budaya LGBTQ.

“Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ujarnya.

Romo Syafi’i menyebut materi edukasi tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan. Bahan yang diperlukan diklaim telah terkumpul dan selanjutnya akan disusun agar dapat diintegrasikan dengan pembelajaran yang sudah ada.

“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini materi tersebut masih berada pada tahap penyusunan dan pematangan. Rencana implementasi, bentuk pembelajaran, serta bagaimana materi tersebut akan diterapkan secara spesifik di masing-masing jenjang pendidikan masih menunggu keputusan dan ketentuan lebih lanjut dari Kemenag.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here