Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalHakim Nyabu, Ahmad Sahroni Minta BNN Tes Narkoba

Hakim Nyabu, Ahmad Sahroni Minta BNN Tes Narkoba

Bogordaily.net – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni geram setelah ditangkapnya dua Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Anggota DPR RI berjuluk Crazy Rich ini menyatakan penangkapan dua pengguna narkoba jenis sabu sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum. “Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram,” kata Ahmad Sahroni, Rabu 25 Mei 2022 dikutip dari Antara.

Menurut Ahmad Sahroni, adalah posisi yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan. Namun faktanya, para itu dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram.

“Ini sangat membuat miris,” ujarnya.

Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan . Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.

“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman,” katanya.

Sebelumnya, dua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here