Bogordaily.net– Sosok pendakwah Ustaz Abdul Somad ramai dikabarkan dideportasi kembali ke Tanah Air saat ke Singapura. Kabar itu berawal dari unggahan UAS melalui akun Instagram pribadinya. Berikut fakta-fakta terkait kabar Ustaz Abdul Somad dideportasi dari Singapura sebagaimana dirangkum dari Suara.com.
Pengakuan UAS
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan pengakuan melalui akun Instagram @ustadzabdulsomad_official pada Senin, 16 Mei 2022. UAS mengunggah sebuah video yang menggambarkan dirinya ditahan dalam ruangan kecil berukuran 1×2 meter.
Penjelasan Sahabat UAS
Unggahan UAS langsung menuai simpati para sahabatnya, salah satunya Muhammad Hanafi. Sahabat UAS itu pun membagikan kronologi pendeportasian sosok pendakwah melalui Facebook pada Selasa, 17 Mei 2022. Hanafi mengungkapkan bahwa UAS sempat ditarik petugas setibanya di pelabuhan Tanah Merah dan harus berpisah dengan istrinya.
“Setelah masuk. UAS ditarik ke pinggir tempat orang lalu lalang. UAS ingin memberikan tas berisi peralatan bayi kepada istri UAS yang hanya berjarak 5 meter tidak diizinkan,” tulis Hanafi.
Tak cukup di situ, Hanafi juga menulis bahwa UAS ditahan di ruangan kecil.
“Lalu istri UAS dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi. Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1×2 meter. Atap jeruji. Selama 1 jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain,” lanjut Hilmi.
Padahal, kata Hilmi UAS sudah memenuhi persyaratan lengkap untuk berkunjung.
Komentar Politisi
Kabar UAS turut menuai komentar dari para politisi, salah satunya anggota DPR RI Achmad. Ia mengecam pihak yang mendeportasi sosok UAS tersebut tanpa adanya kejelasan.
“Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak Singapura untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu,” kata Achmad.
Respons Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga turut memberi respons terhadap kejadian tersebut. Mereka akan menyelidiki lebih lanjut terkait pendeportasian UAS.
“Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Klarifikasi pihak KBRI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk karena tidak memenuhi syarat.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” tegas Ratna.
Terkait informasi tersebut, KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” jelasnya.
Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan untuk menolak izin masuk orang asing.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dialami UAS tidak termasuk dalam tindakan deportasi.***