Bogordaily.net– Kabar baik bagi penumpang kereta api jarak jauh. Mulai hari ini, Rabu, 18 Mei 2022 penumpang yang telah menerima dosis vaksin kedua dan ketiga dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding.
“Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam siaran persnya dikutip dari Suara.com.
Para pengguna jasa yang akan berangkat dari sejumlah stasiun yang berada di Daop 1 Jakarta diimbau untuk memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi para penumpang:
Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berikut persyaratan naik kereta api lokal dan aglomerasi bagi para penumpang:
Vaksin minimal dosis pertama.
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***