Bogordaily.net – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol wilayah Jakarta.
Perusahaan pengelola jalan tol tersebut memastikan kabar yang menyebut kendaraan dengan pelat nomor tertentu akan dibatasi saat memasuki gerbang tol merupakan informasi yang tidak benar.
Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Jasa Marga sebagai respons atas ramainya informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan dalam beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, Jasa Marga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan ganjil genap yang diterapkan di jalan tol maupun akses menuju gerbang tol di wilayah Jakarta.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya,” tulis Jasa Marga.
Jasa Marga juga memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait operasional lalu lintas di jalan tol.
“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” lanjutnya.
Klarifikasi tersebut dikeluarkan setelah muncul informasi yang menyebut sebanyak 28 ruas jalan tol di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Informasi tersebut bahkan menyertakan jadwal operasional yang menyerupai aturan ganjil genap di jalan arteri, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Beredarnya kabar tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan tol yang khawatir akan dikenai pembatasan berdasarkan nomor polisi kendaraan mereka.
Melalui penjelasan resminya, Jasa Marga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada pengumuman resmi yang disampaikan oleh instansi terkait.(*)
