Bogordaily.net– Pelat nomor putih pada kendaraan akan diberlakukan pada Juni 2022 mendatang. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis. Lalu bagaimana syarat ganti pelat nomor putih gratis? Berikut ulasannya yang dirangkum dari Suara.com.
Ditregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan kebijakan penggantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak,” ujar Yusri Yunis yang dilansir dari laman NTMC Polri, Kamis, 19 Mei 2022.
Yusri mengungkapkan alasan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor adalah dapat mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ungkapnya.
Pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan. Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.
Sementara itu Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.
Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.
Lebih lanjut Taslim Chairuddin menyebutkan bahwa jika pelat nomor kendaraan masih menggunakan pelat nomor hitam bukan menjadi sebuah pelanggaran, meskipun pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia.***