Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menginginkan pembangunan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan yang ada di Bumi Tegar Beriman. Hal tersebut tak kepas dari pascaperesmian pembangunan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
“Rumah tersebut bisa menjadi wadah masyarakat yang tersandung masalah hukum untuk menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan yang tentunya berdasarkan pertimbangan jaksa secara hukum,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin kepada wartawan Senin, 23 Mei 2022.
Burhanudin juga mengatakan, Rumah Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tersebut merupakan program yang sangat bagus.
“Rumah Restorative Justice akan sangat membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi yang sulit. Dimana aturan main dalam penanganan kasusnya dilihat dari berapa besar kesalahan yang diperbuat,” jelasnya.
Banyak kasus di Kabupaten Bogor, kata Burhanudin, yang menjerat masyarakat ekonomi bawah. Misalnya mencuri sesuatu demi kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Kami tentunya mendukung program ini. Kalau bisa setiap kecamatan ada satu Rumah Restorative Justice seperti ini. Ke depan akan kami fasilitasi untuk membangun hal serupa di beberapa wilayah. Tentunya kami sangat mendukung hal ini,” ungkap Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin juga menambahkan, aturan main dalam penanganan kasus dilihat dari berapa besar kesalahan yang diperbuat. Antara lain kasus dengan hukuman 5 tahun ke bawah dengan nilai kecil mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.
Sementara itu beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada seorang kakek bernama Kadir.
Kejari Kabupaten Bogor yang berkantor di Cibinong itu menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan sang lansia Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan lewat pendekatan restorative justice.(Muhammad Irfan Ramadan)