Bogordaily.net– Politisi yang juga pakar ekonomi Rizal Ramli menilai Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak lagi mampu menegakkan konstitusi. Sehingga dia menyebut perlu menjadi pertimbangan MK dibubarkan setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
“Setelah Jkw berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI,” ujar Rizal Ramli dikutip dari akun media sosial, Jumat, 13, Mei 2022.
Mantan Menteri Keuangan ini melanjutkan, MK tidak lagi mampu menegakkan konstitusi dan bahkan justru menjadi penjaga tirani kekuasaan.
“Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber di Mahkamah Agung ! PT 0 Persen Atau MK Bubar!,” sambungnya.
Sementara itu dikutip dari Fajar.co.id, pada 10 Juli 2018 lalu, Mahkamah Konsitusi (MK) bersidang untuk putuskan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang digugat oleh Rocky Gerung dkk.
Koordinator GarPu (Gerakan Perubahan) Muslim Arbi dengan tegas menuntut agar memenangkan gugatan tersebut sebagai kemenangan demokrasi.
“Gugatan PT 0 persen adalah tuntutan yang demokratis dan sesuai dengan akal sehat dan konstitusional. MK tak perlu ragu memutuskan itu,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya di Jakarta kala itu.
Sebagai anak bangsa pemilik kedaulatan yang sah di negeri ini, kata Arbi, dirinya mengingatkan kepada MK agar bekerja sesuai dengan ilmu dan keyakinan dan membantu tumbuhnya iklim demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Adanya MK karena buah dari demokrasi dan reformasi. Tanpa adanya demokrasi dan reformasi niscaya tidak ada MK. Jadi saatnya MK berjuang untuk rakyat dan jangan menjadi alat parpol dan oligarki kekuasaan,” tegasnya.
Bagaimana jika MK kembali dengan putusan sebelumnya yang membatalkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu?
“Rakyat menginginkan perubahan. Maka jangan salahkan rakyat dan tuntutan demokrasi agar MK segera dibubarkan,” ujar dia.***