Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalSiaran TV Analog Menjadi TV Digital, Ketahui Cara Pasang Set Top Box

Siaran TV Analog Menjadi TV Digital, Ketahui Cara Pasang Set Top Box

Bogordaily.net– Pemerintah berencana menuntaskan peralihan siaran ke pada akhir tahun 2022. Seiring kebijakan tersebut. set top box belakangan menjadi benda yang ramai dibahas karena pemerintah meniadakan saluran televisi analog. Kebijakan itu berlaku mulai 30 April, pemadaman saluran untuk dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) Indonesia.   bisa diubah saluran channelnya menjadi seperti saluran televisi digital, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memasang Set Top Box (STB) lebih dahulu. Lalu bagaimana cara pasang set top box? Dilansir Suara.com dari uraian Tokopedia.com, berikut cara  pasang set top box:

1. Siapkan dan pasang antena TV lebih dahulu untuk menangkap siaran televisi.

2. Perhatikan kabel panel dan port set top bos dengan panel yang terdapat dibagian belakang televisi.

3. Hubungkan set top box ke televisi dengan cara menggunakan kabel audio video (AC) ataupun HDMI yang sesuai merek TV.

4. Nyalakan set top box dan televisi, dan mulailah menoperasioan televisi memakai remote yang sudah dimiliki

5. Jika berjalan lancar, maka Anda sudah bisa menikmati saluran televisi digital di dalam televisi analog Anda. Ini berarti Anda tidak perlu membeli televisi digital.

Kebijakan penghentikan

Sementara itu cara pasang set top box itu merupakan solusi yang dapat dipilih oleh masyarakt yang tidak dapat membeli televisi digital namun masih ingin menonton televisi.  Set top box bisa dibeli dan dipesan secara online di berbagai platform digital.

Sedangkan sehubungan dengan penghentian siaran analog ke tivi digital ini, pemerintah telah membahasnya sejak lama. Penghentikan akan berlangsung dalam tiga tahap.

– Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022

– Tahap kedua dilaksanakan pada 25 Agusut 2022

– Tahap ketiga dilaksanakan pada 2 November 2022

 

Berdasarkan informasi yang tertera di situs siarandigital.kominfo.go.id, per 30 April 2022 sudah ada empat daerah di kawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk tahap pertama penghentian saluran analog ke tivi digital. Keempat daerah itu antara lain Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Mataram.

Pemerintah juga telah membuat daftar perangkat set top box tersertifikasi yang dapat dibeli masyarakat untuk mengubah saluran televisi analog mereka ke saluran televisi digital.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI)  dalam kemasan.

Sedangkan persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here