Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaBesaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022

Bogordaily.net – Selain menghapus kelas dalam . Pemerintah juga akan memberlakukan uran Sesuai Gaji Mulai Juli 2022.

Aturan baru itu menyebutkan besaran iuran sesuai gaji akan diberlakukan.

Kabar terbaru, akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini. Yang awalnya layanan terbagi menjadi tiga kelas, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan digunakan aturan baru dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022. Hal ini juga berpengaruh pada besaran iuran sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.

Rencana eksekusi besaran iuran sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi setiap peserta akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.

Besaran Tarifnya Masih Didiskusikan

Sebenarnya penyetaraan iuran sendiri bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.

Hal ini sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dna terbukti cukup efektif dan tepat sasaran. Besar gaji yang digunakan untuk iuran adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji.

Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta . Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.

Masih Menggunakan Tarif yang Sama

Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.

Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42.000 per orang per bulan).

Untuk masyarakat kurang mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka iuran yang menjadi kewajibannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here