HomeNasionalBuron 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus...

Buron 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan

Bogordaily.net – Kasus pembunuhan yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade akhirnya memasuki babak baru. Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Wiranto (17) yang terjadi pada 2014 silam.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa 30 Juli 2026. Namun, vonis itu justru memicu kekecewaan dari keluarga korban maupun pihak kejaksaan karena dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Litao sempat berstatus buronan selama 11 tahun. Peristiwa bermula saat terjadi insiden dalam sebuah acara joget di Kabupaten Wakatobi pada 2014 yang mengakibatkan Wiranto meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, Litao melarikan diri ke Jakarta sehingga proses hukum terhadap dirinya terhenti dan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama bertahun-tahun keberadaannya tidak tersentuh proses peradilan.

Yang menjadi sorotan, di tengah statusnya sebagai buronan, Litao justru kembali ke Wakatobi dan mengikuti kontestasi politik. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hati Nurani Rakyat pada Pemilu 2024.

Litao berhasil memenangkan pemilihan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wangi-Wangi Selatan dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 2 Oktober 2024, meski saat itu status DPO masih melekat padanya.

Perkembangan baru terjadi ketika aparat akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025.

Setelah proses hukum berjalan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Kuasa hukum ayah korban, La Ode Muhammad Sofyan, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bayangkan saja, seseorang yang sudah menghilangkan nyawa hanya diberi vonis seperti itu. Apakah sebegitu tidak berharga nyawa seseorang? Orang tua telah kehilangan anak kebanggaannya, tapi pelakunya hanya menerima vonis yang begitu ringan,” kesal Sofyan.

Ia juga menilai status Litao yang sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun semestinya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan pengadilan.

“Harapan kami, jaksa banding dan ditingkat ke dua (Pengadilan Tinggi) pelaku dapat menerima hukuman yang seberat-beratnyanya,” tegas Sofyan.

Sikap serupa juga disampaikan pihak kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan, menyatakan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum memastikan akan menempuh upaya hukum banding agar perkara tersebut kembali diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here