Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalDiciduk Polda Metro Jaya, Begini Peran Empat Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin

Diciduk Polda Metro Jaya, Begini Peran Empat Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin

Bogordaily.net – Empat pimpinan pusat telah ditangkap pihak kepolisian, setelah sebelumnya pendiri tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini, memiliki peran yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang pimpinan petinggi yang telah ditangkap pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda. Keempat orang tersebut yakni AA, IN, F, dan SW.

“Penangkapan ke empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi saudara Abdul Qadir Hasan Baraja,” terang Zulpan dikutip dari voi.id, Senin, 13 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan, peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.

“Perannya sebagai sekretaris yang menjalankan operasional dan keuangan ,” kata Zulpan.

Selanjutnya IN yang ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas .

Sedangkan untuk tersangka berinisial F yang ditagkap polisi di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari .

Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

“Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA, IN, dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta,” tambahnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here