Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalDirut Garuda Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Dirut Garuda Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Bogordaily.net – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT , Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pengadaan pesawat PT tahun 2011-2021.

Kasus ini sempat heboh gara-gara sepeda brompton dan skandal para pramugarinya, sejak itulah Garuda mulai tak karuan dihantam sejumlah kabar miring.

Selain ES, Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo juga diterapkan sebagai tersangka.

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Kedua tersangka itu sendiri tidak ditahan oleh Kejaksaan. Burhanuddin menjelaskan hal itu karena kedua tersangka sedang menjalani masa tahanan atas kasus korupsi yang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” terang Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT .

Tersangka pertama adalah Agus Wahjudo. Ia menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009-2014.

Lalu kedua ada Setijo Awibowo, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Management Office periode 2011-2012 . Terakhir Albert Burhan, Vice President Treasury Management periode 2005-2012.

Berkas perkara ketiga tersangka itu beserta barang bukti juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa 21 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus itu terungkap saat tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka, yakni Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT , dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik juga tidak melakukan evaluasi sesuai prinsip PPA.

Keduanya menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPA, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Dari hasil perhitungan, proses pengadaan pesawat tersebut yang tidak sesuai prosedur telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. [ANTARA]

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here