Friday, 17 May 2024
HomeNasionalDitangkap Polisi, Preman Lokalisasi Ini Ngaku Beli Senpi Rp 2 Juta di...

Ditangkap Polisi, Preman Lokalisasi Ini Ngaku Beli Senpi Rp 2 Juta di Marketplace

Bogordaily.net – Preman berhasil ditangkap polisi. Dia beraksi dengan (senpi) yang dibelinya dari Marketplace.

Preman itu adalah Suardi. Dia melakukan penembakan terhadap pemukiman warga di Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasar hasil penyidikan diketahui tersebut dibeli Suardi secara online di marketplace Shopee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Suardi membeli pada tahun 2019 seharga Rp2 juta.

“Senpi tersebut diperoleh dengan cara membeli online di Shopee pada tahun 2019 dengan harga Rp 2 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.

Menurut penuturan Zulpan, Suardi merakit ulang senjata tersebut menjadi jenis revolver. Dia juga membeli delapan peluru seharga Rp700 ribu.

“Senjata dirakit menjadi jenis revolver dengan biaya Rp 1 juta dan memesan amunisi peluru delapan butir dengan harga Rp 700 ribu,” tuturnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Suardi di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) dini hari. Pria yang dikenal sebagai preman di Gunung Antang, Matraman itu ditangkap buntut penyerangan dan penembakan ke pemukiman warga di Jatinegara.

“Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan ,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Sabtu (18/6).

Budi menyebut Suardi telah mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga.

Adapun, motif Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.

Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Gunung Antang.

“Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran,” ujar Budi.

Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.

Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk 20 tahun,” pungkas Budi. ***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here