Friday, 17 May 2024
HomeNasionalFatwa Baru MUI, Hewan Terkena PMK Gejala Ringan Sah Untuk Dikurbankan

Fatwa Baru MUI, Hewan Terkena PMK Gejala Ringan Sah Untuk Dikurbankan

Bogordaily.net – Jelang Hari Raya IdulAdha 2022, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim di wilayah tersebut agar lebih teliti memilih hewan yang akan dikurbankan.

“Terutama di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (),” kata Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juni 2022.

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah .

Mengacu pada fatwa tersebut, kata dia, hewan yang terkena dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan .

“Walaupun dari sisi keabsahan kurban menurut fatwa itu masih sah, tetapi kita imbau dari MUI Medan sebaiknya itu dihindari. Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit,” ujarnya.

Demikian pula hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan untuk dijadikan kurban pada 10-13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan .

MUI jiga menegaskan, untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, tetapi sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban pada 10-13 Zulhijah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan dijadikan .

Ia meminta masyarakat terutama panitia pelaksana kurban, agar memastikan bahwa yang akan disembelih nantinya memenuhi syarat sesuai syariat.

“Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa PMK itu,” kata dia.

Menurut dia, Pemkot Medan juga perlu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dikurbankan hewan yang terjangkit PMK meski dengan gejala ringan, sebagai , sebagai antisipasi penyebaran PMK di wilayah Kota Medan.

“Kalau sudah ada informasi dari pemilik , mungkin ada gangguan ringan, maka sebaiknya Pemkot Medan mengimbau untuk tidak dijadikan ,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here