Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaHari Pertama Dilegalkan, Warga Thailand Antre Beli Minuman Ekstrak Hingga Permen Ganja

Hari Pertama Dilegalkan, Warga Thailand Antre Beli Minuman Ekstrak Hingga Permen Ganja

Bogordaily.net–  Mulai hari ini, Kamis 9 Juni 2022 resmi melegalkan penanaman dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan.  Namun, warga masih tetap dilarang mengisap ganja meski telah dilegalkan.

Hari pertama aturan tersebut berlaku, calon pembeli terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen dan produk lainnya.

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.

“Setelah COVID, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini,” kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja dilansir Antara dari Reuters.

, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018. Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.

Seperti diketahui menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

Sebelumnya diberitakan warga mulai Kamis, 9 Juni 2022 bakal diizinkan tanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Sebab pada hari itu pemerintah bakal mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.

Untuk menanam ganja, warga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here