Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaHati-Hati, Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

Hati-Hati, Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

Bogordaily.net – Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar 2022, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin.

SCM (PT Surya Citra Media, Tbk) akan menayangkan 2022 dan Liga Inggris musim 2022-2025. Untuk melindungi hak-haknya, SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.

Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).

Properti dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar dua ajang itu.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG), Hendy Lim, selaku anak perusahaan SCM yang mengurusi hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat tidak mengelar nobar ilegal.

Sebut saja seperti mengumpulkan massa di tempat umum, termasuk di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar 2023 di Jakarta dikutip dari cnnindonesia, Jumat, 24 Juni 2022.

Lanjut Hendry, dengan biaya murah yang sudah diterapkan di Indonesia seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi. Untuk itu pihaknya akan bekerja keras untuk mengampanyekan kesadaran menghargai hak cipta.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here