Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalJangan Nakal! Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp50 Juta

Jangan Nakal! Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp50 Juta

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten siap memberikan tindakan tegas untuk masyarakat yang buang sembarangan. Adapun kisaran dendanya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp50 juta.

Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan mengungkapkan, besaran yang ditentukan itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel buang sembarangan.

Apalagi, jika tersebut berasal dari perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Dani Ramdan, Jumat 10 Juni 2022.

Dani melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat ilegal. Dengan demikian, lingkungan bisa bersih dari .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here