Bogordaily.net – Pemerintah Kecamatan Sukaraja mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peraturan Desa (Perdes) kewenangan lokal desa bagi Sekdes dan Kaur Perencanaan, Rabu 8 Juni 2022.
Hal itu dikarenakan pentingnya administrasi di desa sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan desa yang tertib sesuai dengan Tupoksi, diperlukan untuk memahami akan tugasnya dalam melaksanakan pelayanan dan administrasi.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa dalam sambutanya mengatakan, diperlukan kemampuan lebih dalam penyelenggaraan desa yang tertib administrasi bagi perangkat desa, khususnya Sekdes dan Kaur Perencanaan.
”Sekdes sebagai penyelanggara administrasi desa harus mengerti dan tertib hukum dalam penyelenggaraan administrasi desa sesuai dengan tupoksinya,” ucapnya
Lanjut, Camat mengatakan, sekdes sebagai ujung tombak desa karena administrasi keuangan dan program pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekdes.
”Sekdes sebagai ujung tombaknya desa karena administrasi keuangan, program, pelaksanaan kegiatan serta pelayanan menjadi tanggungjawab sekdes,” jelasnya
Selain itu, diperlukan kemampuan serta ketrampilan lebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu diperlukan kemampuan serta ketrampilan lebih dalam rangka penyelenggaraan administrasi desa yang tertib hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya
Sementara, Bimtek tentang Perdes penyusunan kewenangan desa merupakan salah satu kewajiban yang menjadi tupoksi desa dalam melaksanakan pemerintahan desa dihadiri oleh Camat Sukaraja, Sekdes sekecamatan Sukaraja, Kaur Perencanaan sekecamatan Sukaraja yang dinarasumberi oleh Sekcam Sukaraja dan Kasipem Sukaraja*
(Albin)