Monday, 27 May 2024
HomeNasionalLarangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Penjelasannya

Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Penjelasannya

Bogordaily.net – Jagat maya mendadak heboh dengan kabar larangan naik pakai . Bahkan, ada pula informasi yang beredar bahwa pemotor yang menggunakan bakal ditilang.

Polisi membuat sebuah aturan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan pakai saat naik .

Pada Senin, 13 Juni 2022, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mewanti-wanti agar pengendara roda dua, tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda . Hal itu ditujukan demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan.

Menurutnya, pemakaian tak memberikan perlindungan maksimal.

“Tidak ada perlindungan pakai itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022, Senin, 13 Juni 2022.

Firman mengamini bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang. Namun, biaya yang harus dikeluarkan tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

“Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standard, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” ujarnya.

Ia lalu meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tak ada polisi yang hanya memakai ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.

Meski begitu, polisi menegaskan tak akan menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan .

Diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin, 13 Juni 2022 kemarin.

Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Selain itu, polisi juga menyasar para pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here