Kabupaten Bogor merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yaitu sejumlah 5.327.131 jiwa. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai penyelenggara administrasi kependudukan di Bumi Tegar Beriman, memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum terkait hak kependudukan seseorang dengan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tunggal.
Sebagaimana yang diatur di dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penduduk mendapatkan NIK untuk pertama kalinya setelah melalui proses pencatatan biodata dengan cara melakukan verifikasi, validasi, dan input data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Apabila penduduk tersebut telah berusia lebih dari 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, maka perlu melakukan perekaman biometrik untuk mendapatkan KTP elektronik (KTP-el). Beberapa data yang direkam antara lain sidik jari, foto, iris mata serta tanda tangan. Hal ini dilaksanakan guna penunggalan data penduduk di Indonesia. Sebagaimana semangat dari pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor yaitu 1 Penduduk 1 Identitas.
Memberikan pelayanan yang prima serta tuntas merupakan sebuah kewajiban. Salah satu indikator tersebut adalah dengan menyediakan tempat pelayanan yang nyaman dan aman. Sehingga pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Disdukcapil Kabupaten Bogor saat ini telah memiliki ruang pelayanan terpadu yang layanan didalamnya sudah terintegrasi dalam beberapa paket layanan 3in1 hingga 4in1. Hal ini membuat penduduk yang akan mengurus dokumen kependudukan dapat memproses dan menunggu dengan lebih nyaman.
Dengan adanya paket layanan kependudukan, masyarakat cukup melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan beberapa dokumen kependudukan. Beberapa paket layanan yang tersedia, yaitu Paket Kelahiran Anak yang akan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA), Paket Kematin yang akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluraga dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan.
Dalam rangka menyemarakan Hari Jadi Bogor (HJB) ke 540 tahun, Disdukcapil Kabupaten Bogor membuka pelayanan dokumen kependudukan pada hari Sabtu, 28 Mei 2022. Kegiatan ini menyajikan layanan rekam dan cetak KTP-el, cetak KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, Surat Pindah Penduduk, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pelayanan yang dibuka pada hari libur ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja. Hal ini juga sejalan dengan budaya pelayanan yaitu PEDULI (Prima, Efisien, Disiplin, Unggul, Langsung, Inisiatif).
Disdukcapil Kabupaten Bogor terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat Bumi Tegar Beriman. Pelayanan administrasi kependudukan Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya (GRATIS).